Selasa 13 Sep 2016 19:51 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Obat Ilegal

Obat ilegal
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Obat ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus obat ilegal yang ditemukan di komplek pergudangan Balaraja, Banten.

"Inisialnya R," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9).

Status tersangka, lanjut Ari Dono, ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polri terlibat melakukan koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).

Kabareskrim mengatakan, dalam penindakan kasus tersebut, pihaknya terus bekerjasama dengan BPOM. Polri yang meminjamkan laboratorium untuk pemeriksaan obat dan ditemukan obat yang kedaluwarsa.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa obat-obatan tersebut diproduksi sendiri. Tersangka R disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri bersama BPOM menggerebek lima gudang yang beralamat di Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten, pada Jumat (2/9).

Di lima gudang tersebut, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal. Jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling.

Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.

Beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, Dextrometorphan, Carnophen dan Somadryl.

Sementara obat-obatan tradisional yang ditemukan oleh tim gabungan antara lain bermerek Pa'e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat dan Nangen Zengzhangsu, produk yang tidak memiliki izin edar.

BPOM menyatakan bahwa produk obat tradisional tersebut telah masuk daftar yang harus diwaspadai atau public warning karena mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement