REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup, San Afri Awang mengatakan pemenuhan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dampak lingkungan harus tetap dipatuhi oleh pengembang jika reklamasi terus jalan.
Afri mengatakan, saat ini pemerintah memberikan waktu bagi pengembang untuk melengkapi syarat tersebut. Ia menegaskan, reklamasi bukan dilarang namun pihak pengembang wajib mentaati syarat amdal jika hendak meneruskan reklamasi. Jika tidak, maka pemerintah akan memberlakukan penalti.
"Itu akan kami lihat di kajian lingkungan. Boleh amdal berubah? Boleh jika ada perubahan dalam project itu. misalnya Pulau G dipotong, itu kan mengubah. Amdal menyempurnakan itu, Bukan berarti tidak boleh. UU lingkungan tidak menyatakan memberhentikan dan sanksi administrasi yang dikerjakan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/9).
Afri menjelaskan, dalam peta pulau harus ada bagian pulau G yang harus dipotong. Sebab, pulau yang berada di muka sungai menutupi arus air dan menghalangi pipa pertagas. Hal ini yang harus menjadi perhatian para pengembang jika hendak melanjutkan proses reklamasi.
"Makanya dipotong, yang masih saja masalah kan pulau G. Kita kan harus melihat itu. Masalah lingkungan yang tak boleh diabaikan," ujarnya.
Afri mengatakan jika pihak pengembang belum menyelesaikan syarat tersebut maka wajib untuk menyelesaikan artinya pengembang punya kesempatan menyelesaikan. Jika sekian waktu tidak menyelesaikan baru penalti.
"Artinya, kita lihat lah ini ada kaitan dengan NCICD juga. Belom terlihat, hasilnya Oktober nanti. Gak bisa ngomong sekarang," katanya.