REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengajukan banding atas putusan PTUN yang menyatakan reklamasi harus dihentikan karena melanggar Amdal. Naik bandingnya pemerintah ini diklaim sebagai jalan bahwa reklamasi masih bisa dilakukan.
Luhut mengatakan, belum ada keputusan inkrah terkait hal ini. Ia mengatakan, pemerintah masih mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proyek reklamasi pulau G ini.
"Enggak masalah, pemerintah masih banding, jadi masih bisa kita lanjutkan. Itu belum inkrah kan," kata Luhut, Selasa (13/9).
Luhut menjanjikan pihaknya bakal mengeluarkan keterangan tertulis tentang pertanggungjawaban hasil rapat malam ini. Intinya, proyek reklamasi berlanjut, karena kata dia, setelah mendengarkan pemaparan dari semua pihak terkait.