REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunggu keputusan rapat tim panel untuk memblokir aplikasi kalangan gay. Hasil keputusan ini akan dijadikan dasar untuk memutuskan pemblokiran terhadap 18 aplikasi gay yang telah diserahkan Bareskrim Polri.
"Kita tunggu hasilnya (tim panel), paling lambat pekan ini sudah ada (keputusan)," kata Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, Rabu (14/9).
Noor mengatakan, semua lembaga terkait akan masuk dalam tim panel membahas rencana pemblokiran. Lembaga pemerintah, organisasi masyarakat dan tokoh agama akan dilibatkan di dalamnya. Diharapkan, semua aspek terkait permasalahan ini akan tuntas dibahas.
Dari pihak pemerintah, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan akan dilibatkan. Sementara dari ormas akan mengundang MUI, NU dan Muhammadiyah.
Beberapa tokoh agama dari Islam, Kristen, Hindu dan Budha juga masuk di dalamnya. Menurutnya, Kemenkominfo tak bisa sembarangan melakukan pemblokiran. Berbeda dengan konten pornografi, kata dia, Kemenkominfo bisa langsung memblokir tanpa harus ada pertimbangan tim panel.
Bareskrim Polri telah menyerahkan 18 aplikasi gay kepada Kemenkominfo. Salah satu aplikasi tersebut digunakan oleh tersangka AR yang terlibat prostitusi anak di Bogor beberapa waktu lalu.
Menkominfo Rudiantara juga berjanji menindaklanjuti permintaan Bareskrim Mabes Polri untuk memblokir aplikasi gay. Dia mengatakan, Kemenkominfo sudah pasti akan melakukan pemblokiran aplikasi yang meresahkan masyarakat.
"Kalau memang Bareskrim sudah keluarkan permintaan, ya kita tindak lanjuti. Namanya juga untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu.