REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Amil Zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Arifin Purwakananta menyebut baru 30 persen saja lembaga negara berbasis kementerian dan non-kementerian yang bekerja sama dalam pengumpulan zakat. Padahal berdasarkan Inpres nomor 3 tahun 2014, pegawai lembaga negara wajib menyetor zakatnya ke BAZNAS.
Arifin menjelaskan PNS dari lembaga negara baik di tingkat nasional maupun daerah, militer hingga kepolisian wajib merujuk pada Inpres nomor 3 tahun 2014 dalam hal pengumpulan zakat. Sehingga nantinya, pengumpulan zakat bisa dikoordinir pemerintah. Namun sayangnya, ia mengakui baru sebagian kecil saja lembaga negara yang menerapkan Inpres tersebut.
"Sekarang baru sekitar 30 persen yang kerjasama dalam pelaksanaan Inpres tersebut karena kami harus datangi satu-satu (lembaganya), semua responnya baik, tapi tunggu kita datang satu-satu," katanya kepada Republika, Rabu (14/9).
Ia menilai menyebab lambannya proses pengumpulan zakat dari karyawan lembaga negara lantaran perlunya pengatuan MOU. Dalam pengaturan MOU itu, anggota BAZNAS perlu mendatangi lembaga negara satu per satu.
"Kendalanya jumlah lembaga dan kementerian itu banyak, jadi harus buat MOU pelaksanaan teknisnya. Secara aturannya udah jelas bahwa orang-orang yang kerja disana zakatnya dikumpulkan lewat BAZNAS, tapi secara teknisnya perlu MOU sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai Inpres," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Inpres nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian-lembaga BUMN dan BUMD, BAZNAS adalah satu-satunya lembaga negara yang berhak menerima dan mengelola zakat dari lembaga negara.