Rabu 14 Sep 2016 15:51 WIB

Bareskrim: Klinik Kecantikan Queen tak Berizin

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Suasana klinik kecantikan/ilustrasi
Foto: didsburylife.com
Suasana klinik kecantikan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di klinik kecantikan Beauty Queen di jalan Agung Niaga VII Blok G, Sunter Agung Jakarta Utara. Penggerebekan pada 29 Agustus lalu telah diamankan satu orang tersangka berinisial MGT.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, klinik kecantikan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2000, lalu. Artinya, 16 tahun klinik tersebut telah beroperasi dengan bebas.

"Beauty Queen ini buka praktek kecantikan lebih dari 16 tahun dan izin usaha praktek klinik kecantikannya enggak ada," ujar Ari Dono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Ari menjelaskan, klinik Queen tersebut berusaha mendapatkan izin praktek mendirikan klinik utama. Di mana, menurutnya, di dalamnya tersedia empat dokter spesialis seperti dokter bedah, kulit, dan dokter gigi.

"Ini untuk memompa supaya klinik lebih maju karena pada awalnya sepi," kata Ari.

Dari hasil penyelidikan, obat-obat yang digunakan oleh klinik tersebut tidak memiliki izin dari Badan POM dan kementerian kesehatan. Ditambah lagi sambungnya tersangka berinisial MGT tersebut mengaku sudah bergelar profesor doktor yang menambah kecurigaan penyidik.

"Pemilik dari klinik Queen ini mengaku propesornya enggak jelas, ini tipu muslihat biar (masyarakat) tertarik," ujar Ari.

Oleh karena itu, kepada tersangka akan dikenakan pasal UU kesehatan karena telah memproduksi dan mengedarkan farmasi tanpa izin. Kemudian UU perlindungan konsumen karena telah mengedarkan barang dan jasa tanpa izin.  

"Satu lagi masalah UU pendidikan, Dikti, dan UU praktek kedokterannya, kami juga ke depan masih teliti praktek salon kecantikan, jangan-jangan sampai ada korban," jelas Ari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement