REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengonsultasikan persoalan tindak pidana kehutanan dan lingkungan terkait kebakaran hutan dan lahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/9). Siti yang didampingi pejabat eselon 1 KLHK tersebut diterima langsung pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif.
"Hari saya bersama tim untuk konsultasi berkenaan dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan terkait dengan perambahan dan kebakaran," kata Siti dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Ia mengatakan, konsultasi dengan KPK lantaran KPK sudah sejak lama melakukan kajian dalam gerakan penyelamatan sumber daya alam. Kemen LHK kata Siti, juga masuk dalam kerjasama gerakan tersebut.
Kepada KPK, pihaknya pun menjelaskan terkait modus perizinan hutan lindung agar dapat disetujui pihak yang memiliki otoritas.
"Saya minta untuk terus bisa konsultasi terutama beberapa hal secara internal harus kita selesaikan seperti batas hutan, pengukuhan, clean and clear perizinan hutan. Ini sifatnya konsultatif dan kami sudah mendapatkan ruang konsultasi ini secara berlanjut," kata Siti.
Menurutnya pihak KPK pun menyambut baik bahwa pertemuan akan fokus pada pencegahan dari pihak Pemerintah bisa berjalan baik. Hal ini penting, mengingat keterbukaan Pemerintah dan perizinan akan berkorelasi dengan perbaikan tata kelola kehutanan
"Kehutanan kan ada tim terpadu dan lainnya yang harusnya diperbaiki tata kelolanya, yang paling penting adalah kesadaran aparat untuk terbuka dalam perbaikan perizinan sebab ada izin diberikan bupati namun kembali minta izin ke kehutanan," katanya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan siap membantu KemenLHK dalam mengatasi persoalan terkait kehutanan tersebut. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri salah satu modus kejahatan yang berhubungan dengan tindak pidana kehutanan dan perizinan bersinggungan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana kajian yang dilakukan oleh KPK.
Ia mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan juga sangat besar. Namun KPK tidak bisa gegabah dalam penindakannya sebab harus terlebih dahulu memperoleh bukti yang cukup dan sejumlah pendalaman lainnya.