REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merencakan sembilan titik untuk dijadikan sebagai gedung parkir (park and ride). Pembangunan gedung parkir akan menggeser secara perlahan lokasi parkir yang selama ini berada di tepi jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan dari sembilan titik tersebut, baru empat titik yang sudah tersedia tanahnya. Keempatnya yakni di Jl Mayjen Sungkono, Jl Adityawarman, gedung parkir Joyoboyo, dan bekas kantor Disperindag Surabaya.
Menurutnya, parkir di tepi jalan justru menyebabkan masalah kemacetan. Pendapatan parkir di tepi jalan juga tidak sesuai dengan konsekuensi yang ditimbulkan. Selain memakan badan jalan dan menimbulkan kemacetan, juga ada biaya pemeliharaan jalan. “Ke depan memang kami mulai mengalihkan parkir dari on street ke off street," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (14/9).
Pemasukan bagi kas daerah dari parkir saat ini dibandingkan PAD tidak sebanding dengan kemacetan yang ditumbulkan. Irvan menambahkan, di negara lain, parkir di tepi jalan tarifnya lebih mahal dibandingkan parkir di dalam gedung.
Sementara di Indonesia parkir di tepi jalan lebih murah daripada di dalam gedung. Karena itu Pemkot Surabaya telah mewajibkan pengembang yang membangun kawasan baru untuk menyediakan lahan parkir. “Parkir di gedung menjadi solusi ketika parkir di pinggir jalan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pembangunan gedung parkir di jalan Mayjend Sungkono telah mencapai 60 persen. Ditargetkan akhir tahun ini selesai dan dapat dioperasionalkan tahun depan. Gedung tiga lantai ini nantinya dapat menampung 244 motor dan 83 mobil.
Sedangkan untuk gedung parkir Joyoboyo prosesnya masih dalam tahap pra detail engineering design (DED) untuk pembuatan dokumen tender rancang bangun dan pemetaan tanah. Gedung parkir Adityawarman akan dibangun dua lantai dengan kapasitas 118 mobil dan 51 motor. Sementara gedung parkir Disperindag berkapasitas 80 mobil dan 104 motor.
Dishub Surabaya juga akan memberlakukan zona parkir khusus mulai akhir tahun ini di beberapa titik. Salah satunya, di kawasan Kembang Jepun, Kedung Doro, Tunjungan, Keprabon, Gemblongan, dan Blauran. Zona parkir khusus ini menerapkan sistem parkir progresif dengan alat parkir meter.