Rabu 14 Sep 2016 21:00 WIB

'Senapan Angin Mengancam Populasi Orang Utan'

Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo melihat kondisi Orang utan Sumatra (Pongo abelii) yang dipelihara warga ketika akan dilakukan penyitaan bersama pihak BBKSDA Sumut di Kabanjahe, Karo, S
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo melihat kondisi Orang utan Sumatra (Pongo abelii) yang dipelihara warga ketika akan dilakukan penyitaan bersama pihak BBKSDA Sumut di Kabanjahe, Karo, S

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Centre For Orangutan Protection (COP) menyatakan penggunaan senapan angin dapat mengancam kelangsungan hidup orang utan yang ada di Indonesia.

"Bebasnya penggunaan senapan angin mengancam populasi orang utan dan satwa langka dan dilindungi lainnya di Indonesia," ujar Direktur COP Ramadhani saat dihubungi dari Samarinda, Rabu (14/9).

COP bersama sembilan lembaga perlindungan satwa lainnya, yakni Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animals Indonesia, International Animal Rescue (IAR), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Information Centre (OIC), Orangutan Land Trust (OLT), With Compasion and Soul (WCS), Orangutan Outreach, dan Orangutan Veterinary Aid (OVAID) menggelar aksi serempak di 10 kota di Indonesia memprotes peredaran bebas senapan angin.

Aksi yang dilaksanakan di Aceh, Palembang, Pekanbaru, Bandung, Yogyakarta, Solo, Malang, Surabaya, Palangka Raya, dan Kota Samarinda itu menyerukan agar pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin lebih diperketat.

"Korban tembakan senapan angin banyak ditemukan pada satwa liar yang diselamatkan dari korban konflik, perburuan, dan perdagangan," jelas Ramadhani.

Di Kota Samarinda, aksi dilakukan di Simpang Empat Mal Lembuswana.

Pada aksi tersebut, relawan COP membentangkan berbagai spanduk antisenapan angin serta melakukan teatrikal yang menggambarkan satu orang utan sedang diburu menggunakan senapan angin. Orang utan itu berhasil mengambil senapan angin si pemburu kemudian mengembalikannya pada pemiliknya.

"Pesan yang ingin kami sampaikan adalah agar perburuan satwa langka dan dilindungi tidak perlu lagi terjadi," tutur Ramadhani.

Ia menyatakan penggunaan senapan angin telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan senapan angin digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target. Pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa penggunaannya di lokasi pertandingan dan latihan.

"Namun faktanya, pengggunaan senapan angin dengan kaliber 4 milimeter masih marak sehingga kami meminta agar pihak kepolisian menertibkan senjata yang membahayakan keselamatan satwa tersebut," kata Ramadhani.

Berdasarkan data COP, lanjut Ramadhani, sejak 2004 hingga Agustus 2016, setidaknya ada 23 kasus penembakan orangutan dengan senapan angin.

"Data itu menunjukkan orang utan mengalami kondisi kritis, cacat permanen, hingga mengalami kematian. Untuk kasus orang utan, pemburu akan menembak induk orang utan untuk mendapatkan anaknya sebelum diperdagangkan. Senapan angin sudah menjadi ancaman serius bagi satwa liar," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut aksi hari ini, COP dan organisasi perlindungan satwa juga akan menggelar aksi serupa di depan Mabes Polri untuk meminta Kapolri agar memperketat penggunaan senapan angin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement