Rabu 14 Sep 2016 23:30 WIB

Pemerintah Diminta Bijak Putuskan Revisi UU Minerba

Red: Nur Aini
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir seusai menyerahkan laporan data aset dan hartanya dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir seusai menyerahkan laporan data aset dan hartanya dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir, mengusulkan agar pemerintah dapat berlaku bijak terkait keputusan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Saya ingin pemerintah dapat berlaku bijak, supaya pengusaha untung dan negara juga untung sehingga industri bisa berkembang bersama," kata Garibaldi, atau yang akrab disapa Boy, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat, Gedung Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9).

Usulan tersebut, kata Boy, juga mewakili masukan dari beberapa anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang sudah investasi untuk smelter atau fasilitas pemurnian logam mineral dengan rentang aset 1 hingga 3 miliar dolar AS. "Asas 'fairness' perlu dipertimbangkan, karena yang sudah investasi harus diapresiasi," kata dia.

Menurut Boy, revisi UU Minerba harus mengandung kepastian mengenai hilirisasi mineral dalam negeri sekaligus relaksasinya. "Sekarang agak menggantung. UU Minerba (diterapkan) secara penuh belum, tapi dibilang belum dilaksanakan juga sudah, memang perlu ada kepastian," ujar dia.

Boy, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Batubara dan Kelistrikan, mengatakan akan mengikuti apapun keputusan pemerintah. Namun, dia meminta agar pengusaha yang telah berkontribusi juga dilibatkan dalam memberikan masukan. "Sudah ada yang komit membangun dan berkontribusi, maka perlu diperhatikan, walaupun perlu mengutamakan pula kepetingan nasional," ujar Boy.

Sebelumnya, pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta beberapa peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Revisi UU Minerba, yang ditargetkan selesai akhir tahun ini, akan tetap menekankan pada hilirisasi di dalam negeri.

Terkait asas berkeadilan, Luhut mengatakan pihaknya ingin ada keadilan bagi semua pihak, bukan hanya kepentingan tertentu seperti perusahaan tambang raksasa seperti Freeport dan Newmont. "Kami mau berkeadilan. Tidak ada kepentingan salah satu tempat, misal Freeport atau Newmont. Kami bicara kepada semua pihak," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement