REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli patologi forensik Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence menduga Wayan Mirna Salihin memiliki penyakit kronis pada lambungnya. Gatot, yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan hal itu terlihat dari bukti forensik yang menunjukkan adanya kerusakan (korosif) berupa luka pada lambung.
"Kerusakan lapisan atau mukosa lambung Mirna bukan akut. Itu disebabkan peristiwa yang sudah terjadi lebih dari tiga bulan," kata Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9), malam. Luka itulah, lanjut dia, yang menyebabkan adanya bercak kehitaman pada lambung Mirna.
Ini berbeda dengan keterangan ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Slamet Purnomo dalam persidangan sebelumnya. Slamet mengatakan, kondisi lambung Mirna mengalami korosif hingga muncul bercak-bercak hitam bekas pendarahan lambung. Hal ini didapatkan setelah Slamet melakukan pengambilan sampel lambung korban.
Ketika sidang dengar keterangan saksi ahli itu, Slamet meyakini lambung mengalami korosi karena adanya zat berbasa kuat yang masuk ke dalamnya dan itu adalah sianida.
Sementara itu, walau menduga Mirna memiliki penyakit kronis, Gatot menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menentukan sebab kematian Mirna. "Hanya bisa dipastikan melalui otopsi lengkap," kata dia.
Sebab, tim forensik Mabes Polri, Slamet masuk di dalamnya, mengaku hanya melakukan pemeriksaan luar (patologi anatomi) dan pengambilan sampel lambung, hati, empedu, dan urine Mirna. Ini bukan autopsi secara menyeluruh. Kebijakan ini disayangkan oleh beberapa ahli yang didatangkan oleh pihak Jessica, seperti pakar patologi forensik asal Australia Beng Beng Ong dan pakar patologi forensik Unversitas Indonesia Djaja Surya Atmadja.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.