REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, melanjutkan reklamasi Pulau G Teluk Jakarta. Namun, Anggota Komisi VII DPR RI, Fadel Muhammad, menilai kebijakan pemerintah itu sudah keterlaluan.
"Ya sudah keterlaluan," kata Fadel melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Kamis (15/9).
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga telah memutuskan untuk dihentikan karena melanggar Amdal. Langkah sama juga diambil oleh tim gabungan saat menko maritim masih dijabat Rizal Ramli.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yaya Nur Hidayat menilai keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta jelas melawan perintah pengadilan sebagaimana ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di samping itu, pemerintah juga mengabaikan prinsip keselamatan masyarakat. “Jadi masalah pulau G dan reklamasi bukan hanya persoalan teknis tapi menyangkut berbagai pelanggaran hukum,” ujar Yaya, Rabu (14/9).
Karena itu, melanjutkan proyek reklamasi Pulau G bukan keputusan bijaksana. Yaya menegaskan, tidak ada alasan pemerintah melanjutkan proyek tersebut karena ada perintah pengadilan untuk dicabut izinnya sampai ada keputusan tetap.
Itu artinya, Yaya menegaskan, tidak ada kegiatan apapun terkait proyek tersebut selama proses pengadilan masih berlangsung. Apalagi, kata Yaya, proyek tersebut sejak awal sudah penuh dengan masalah.