REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perilaku masyarakat dalam membeli obat merupakan salah satu pemicu peredaran obat-obatan ilegal di Indonesia.
"Perilaku masyarakat banyak yang 'salah kaprah', misalnya membeli obat di toko obat bahkan apotek tanpa resep dokter," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Kamis (15/9).
Tulus mengatakan kategori obat keras seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter yang artinya hanya bisa dilakukan di apotek. Namun, masyarakat banyak yang melakukan "kopi resep dokter" saat sakit khususnya sakit serius.
Masyarakat, menurutnya, langsung membeli obat di toko obat atau bahkan apotek tanpa resep dokter dan apotek dengan mudah melayani konsumen, sekalipun jenis antibiotik. "Masyarakat membeli obat keras dengan resep dokter dan membelinya di apotek, maka sangat mungkin masyarakat akan terhindar dari jeratan obat palsu dan ilegal," tutur Tulus.
Untuk menekan peredaran obat-obatan palsu dan ilegal, Tulus mendukung usulan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi. "Terbukti apotek rakyat menimbulkan masalah karena banyak obat ilegal dan palsu beredar dari apotek tersebut. Karena itu, YLKI mendesak Permenkes Apotek Rakyat dicabut karena menjadi sumber masalah bagi distribusi dan peredaran obat ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, operasi gabungan Polda Metro Jaya dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan obat ilegal dan kedaluwarsa yang beredar di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati.