REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar mengajukan permohonan pemulihan nama baik Setya Novanto ke pimpinan DPR dalam pelanggaran kode etik terkait rekaman percakapan 'papa minta saham'. Pengajuan ini menyusul dikabulkannya uji materi Ketua Umum Partai Golkar ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pemulihan nama baik Novanto tertuang dalam surat Fraksi Partai Golkar yang ditujukan ke pimpinan DPR bernomor: SJ.00/FPG/DPR-RI/IX/2016. Ketua DPP Golkar Nurul Arifin membenarkan ketika dikonfirmasi keabsahan surat permohonan tersebut.
Menurutnya, permintaan untuk memulihkan nama baik Novanto adalah inisiatif Fraksi Golkar di DPR. Bahkan, kata Nurul, Novanto tak tahu atas pengajuan pemulihan nama baik tersebut. "Teman-teman di Fraksi Golkar merasa harus ada rehabilitasi (nama baik Novanto)," kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).
Permohonan pemulihan nama baik Novanto diajukan terkait keluarnya putusan MK. Lembaga konstitusi itu mengabulkan gugatan mantan ketua DPR tersebut dalam uji materi terhadap Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28 D Ayat 1, dan Pasal 28 I Ayat 4 UUD 1945. Frasa 'pemufakatan jahat' dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Fraksi Golkar menilai, putusan tersebut menegaskan bahwa tuduhan pemufakatan jahat kepada Novanto tak terbukti dalam polemik 'papa minta saham'. Alasan ini yang mendasari partai beringin ini mengajukan permohonan pemulihan nama baik ke pimpinan DPR.