REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghadiri panggilan sidang pleno Mahkamah Konstitusi terkait perkara pengujian UU Pilkada Pasal 70 ayat 3, Kamis (15/9). Undang-undang tersebut mengenai cuti selama kampanye bagi pajawat.
Ahok akan mengajukan tiga saksi ahli pada persidangan selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/9). “Nanti tunggu saja minggu depan,” ujar Ahok di MK, Kamis (15/9).
Ahok juga menanggapi pembacaan poin-poin keterangan terkait gugatan uji materi UU Pasal 70 ayat 3 dari Yusril Ihza Mahendra. “Saya kira tanggapan itu biasa saja. Dia (Yusril) ahli hukum tata negara. Yang pasti yang harus diperhatikan, Pak Yusril adalah pengacara untuk (kasus) Bantar Gebang. Termasuk kasus UPS (Uniterruptible Power Supply), beliau juga pengacara,” katanya.
Yusril, kata Ahok, sekarang sedang menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membatalkan kerugian negara terkait kasus UPS. “Jadi kalian hitung saja. Tentu dia juga punya kepentingan. Cuti ini kalau diterusin, pas-pasan nyusun APBD. Nah saya tidak tahu apakah dia punya kepentingan, supaya saya enggak bisa ngawasin bamus APBD, karen kasus UPS saja, Pak Yusril membela yang nilep. Udah jelas tersangka. Kasus Bantar Gebang ngabisin duit banyak, dia juga bela,” ujarnya menjelaskan.
Selain itu, Yusril sempat mengungkit Ahok sempat menyuruh Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk cuti semasa kampanye. “Memang. Kalau kamu kampanye harus cuti. Tapi yang saya protes, kamu paksa saya cuti empat bulan. Lalu pembahasan APBD siapa yang tanda tangan,” katanya.