REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan wajib hukumnya melaksanakan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana yang akan mencalonkan diri lagi dalam pilkada. Yusril mengatakan, dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah di atur secara jelas terkait pelaksanaan pilkada bagi pejawat.
"Perumusan norma pasal 70 ayat 3 a sangat jelas dan terang benderang yakni setiap kepala daerah petahana (pejawat) ketika melaksanakan kampanye harus dalam makna wajib hukumnya cuti di luar tanggungan negara. Tidak ada tafsiran lain. Cuti bagi petahana adalah kewajiban," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9).
Ia berpendapat, calon dari pejawat yang tidak melaksanakan aturan undang-undang terkait cuti kampanye justru dapat dikenakan sanksi. Cuti di luar tanggungan negara bagi pejawat di masa kampanye sejalan dengan norma keadilan dan kepastian hukum. Aturan hukum itupun dinilainya sudah mengatur secara adil dan proporsional.
Karena itu, Yusril mengatakan, seluruh argumen Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutkan adanya pertentangan norma antara norma undang-undang dengan norma konstitusi tidaklah relevan dan tidak beralasan hukum.