Kamis 15 Sep 2016 15:15 WIB

Hukum Cuti Kampanye Bagi Pejawat Wajib

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan wajib hukumnya melaksanakan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana yang akan mencalonkan diri lagi dalam pilkada. Yusril mengatakan, dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah di atur secara jelas terkait pelaksanaan pilkada bagi pejawat.

"Perumusan norma pasal 70 ayat 3 a sangat jelas dan terang benderang yakni setiap kepala daerah petahana (pejawat) ketika melaksanakan kampanye harus dalam makna wajib hukumnya cuti di luar tanggungan negara. Tidak ada tafsiran lain. Cuti bagi petahana adalah kewajiban," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9).

Ia berpendapat, calon dari pejawat yang tidak melaksanakan aturan undang-undang terkait cuti kampanye justru dapat dikenakan sanksi. Cuti di luar tanggungan negara bagi pejawat di masa kampanye sejalan dengan norma keadilan dan kepastian hukum. Aturan hukum itupun dinilainya sudah mengatur secara adil dan proporsional.

Karena itu, Yusril mengatakan, seluruh argumen Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebutkan adanya pertentangan norma antara norma undang-undang dengan norma konstitusi tidaklah relevan dan tidak beralasan hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement