REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS. Diduga, KPS memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp 668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG, Effendi Gazali, Kamis (15/9).
Aliran dana sebesar ratusan juta tersebut ditemukan ketika tim tengah menyelidiki kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri. "Saat ini polisi sedang melakukan tindak lanjut dengan langkah pro justicia terhadap oknum KPS karena sudah ada bukti permulaan," ungkapnya.
Selain adanya aliran dana Rp 668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta dan Rp 1 miliar. Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini di penjara di sebuah lapas di Sumatera Utara.