REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menyurati platform penyedia layanan aplikasi gay, yakni Android dan iOS, untuk meminta memblokir layanan penyedia kencan sesama jenis itu.
"Hari ini kita kirim surat ke mereka (penyedia layanan aplikasi gay)," kata Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza kepada Republika.co.id, Kamis (15/9).
Ia berharap, dalam waktu tujuh hari platform Android dan iOS dapat memberikan balasan surat dari Kemenkominfo. Ia menjelaskan, surat tersebut dikirim berdasarkan rekomendasi dan kesepakatan tim panel atas aplikasi yang berbau LGBT. "Sudah disepakati, untuk aplikasi LGBT yang melakukan promosi atau di dalamnya terdapat penyimpangan seksual, dapat dilakukan pemblokiran," ujar Noor.
Ia menyebut, butuh proses panjang untuk memblokir aplikasi. Ia beralasan, pemerintah harus mengajukan izin permintaan pemblokiran pada pemegang kebijakan terkait. "Begitu tim panel menyatakan itu diblokir, kita tindak lanjuti. Kemudian yang kedua, kita komunikasi pada penyedia platform, nah ini yang membutuhan waktu," jelasnya.
Noor menyebut, memblokir aplikasi tidak semudah menghapus akunnya. Selain itu, upaya pemblokiran aplikasi juga baru kali pertama dilakukan. "Kalau akun, bisa lebih cepat. Tapi ini kan baru pertama kali aplikasi. Barangkali mereka membutuhkan setting. Semoga dalam waktu seminggu ini bisa ditindaklanjuti oleh mereka," tutur Noor.