REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya di Pulau G, memicu kontroversi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Presiden Jokowi jangan hanya berdiam diri. Hentikan kebijakan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menlanjutkan reklamasi," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (15/9).
Iqbal mengatakan pemerintahan Presiden Jokowi akan mendapat cap sebagai "pemerintahan yang gagal" bila tidak menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Apalagi, buruh menilai selama ini sudah cukup banyak kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada buruh dan rakyat banyak.
Misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, kebijakan upah murah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan pemangkasan APBN.
Iqbal mengatakan KSPI menolak reklamasi karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, mematikan kehidupan nelayan dan mengakibatkan banjir besar karena 13 aliran sungai di Jakarta akan tertutup.
Reklamasi juga memperlihatkan keserakahan pemilik modal dan korporasi yang menutup kanal-kanal diantara dua pulau reklamasi dengan melanggar hukum, kemudian menjual tanahnya dengan harga yang mahal.
"Reklamasi hanya sekadar memenuhi syahwat keserakahan orang-orang kaya yang ingin tinggal di bibir pantai dengan mengorbankan rasa keadilan pada masyarakat," katanya.