REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mempertanyakan dasar keputusan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melanjutkan proyek reklamasi di utara Jakarta. Sebab hingga saat ini, proyek reklamasi belum memiliki dasar hukum.
"Harus tunggu Perda dong, jangan sampai Perda sebagai kepatutan daerah diabaikan lagi. Selain itu juga harus tunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jangan diabaikan lagi," tegasnya di Jakarta, Kamis (15/9).
Pria yang akrab disapa Lulung itu juga meminta agar pemerintah melanjutkan proyek yang sempat dihentikan pertengahan tahun lalu itu diputuskan secara musyawarah. Menurutnya, UU No 30 Tahun 2014 tentang kebijakan pemerintah, di mana masyarakat jangan dijadikan objek pembangunan, tapi harus menjadi subjek.
Oleh karena itu, pemerintah mesti mengambil langkah menurut UU dan kepatutan. "Tidak boleh satupun melanggar hukum. Apa yang dilakukan saudara kita itu, seringkali melanggar kepatutan. Sampai dia enggak mengerti soal UUD," ucapnya.
Selain itu, ia menuding, presiden berada pada posisi yang tidak netral. Presiden Jokowi, terkesan mendukung kebijakan Ahok yang merupakan mantan wakilnya ketika menjabat gubernur DKI. "Bagaimana mungkin, begitu ada peristiwa sumber waras dan reklamasi, seluruh kepala daerah dan penegak hukum dikumpulkan di istana, bahwa kebijakan kepala daerah jangan dikriminalisasi," jelasnya.
"Ahok mengambil kebijakan tanpa DPRD, diskresi dimainkan. Kontribusi 15 persen, pengembang punya kewajiban 40 persen untuk fasos dan fasom, dan lima persen dijual lahannya," katanya.