REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, menegaskan mucikari prostitusi anak untuk gay pantas mendapat hukuman berat. Para mucikari dapat dikenai hukuman berdasarkan pasal berlapis.
Menurut Khofifah, para mucikari setidaknya telah melanggar tiga aturan. "Pertama, karena memperdagangkan anak-anak, mucikari bisa dikenai undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua, mereka jelas melanggar UU perlindungan anak. Ketiga, para mucikari sudah bisa dikenai Perppu Nomor 1 Tahun 2016," ujar Khofifah di Jakarta, Kamis (15/9).
Ketiga pelanggaran itu, lanjut dia, membutktikan bahwa para mucikari layak diberi hukuman berat. Pihaknya berharap, pembuktian di pengadilan nantinya dapat mendukung pemberatan hukuman bagi mereka.
"Korban mereka sudah lebih dari 140-an anak. Mereka pun sudah melakukan prostitusi secara berkelompok. Maka harus ada hukuman berat," kata Khofifah.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, telah menangkap satu tersangka kasus prostitusi anak. Tersangka berinisial SF ini ditangkap di kawasan Bogor pada Rabu (14/9), siang.
Menurut Agung, peran SF ini sama halnya dengan peran AR, yakni sebagai mucikari yang mengeksploitasi anak-anak untuk para gay. Pengakuan dari tersangka memiliki tiga anak yang dipekerjakan untuk melayani para pelanggan. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka prostitusi anak untuk gay bertambah menjadi empat orang.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR, E, dan U. AR merupakan mucikari dengan 144 anak. Sedangkan U merupakan mucikari dengan empat orang anak. Sedangkan E berperan sebagai pemilik rekening untuk transaksi tiap kali R mendapatkan uang dari para pelanggannya.