Kamis 15 Sep 2016 21:46 WIB

KPU Kumpulkan Parpol Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Yogyakarta

Rep: Yulianingsih/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada serentak (ilustrasi)
Foto: dok: Republika
Pilkada serentak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengumpulkan pimpinan Parpol jelang dibukanya pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Pendaftaran Paslon dari jalur Parpol akan dibuka mulai 21 hingga 23 September mendatang.

"Pertemuan ini untuk sosialisasi persyaratan pendaftaran paslon ada Pilkada nanti," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, Kamis (15/9).

Menurutnya  persyaratan wajib yang harus dilampirkan Paslon saat mendaftar adalah surat pernyataan dari Pengadilan Negeri terkait hak pilih yang tidak dicabut serta tidak memiliki hutang. Selain itu surat pengantar dari Pengadilan Niaga terkait tidak pailit, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun surat berkelakuan baik dari kepolisian.

"Masih ada lagi keterangan pajak lima tahun terakhir dari Kantor Pajak Pratama. Semua berkas itu sifatnya wajib sehingga sejak sekarang seharusnya sudah diproses oleh kandidat," katanya.