Kamis 15 Sep 2016 23:41 WIB

Sopir Truk Bawa Revolver Rakitan Ditangkap di Beduai

Ilustrasi.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Sektor Beduai, Kabupaten Sanggau, mengamankan Sum (27) sopir truk yang kedapatan membawa senjata api rakitan, kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Suhadi SW.

"Sum diamankan oleh anggota Polsek Baduai, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisinya," kata Suhadi SW di Pontianak, Kamis.

Sum adalah salah seorang warga Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, yang kedapatan membawa senpi, Kamis (15/9) dini.

"Peristiwa itu berawal dari kedatangan Sum di Polsek Beduai, Polres Sanggau dalam keadaan sempoyongan karena mabuk minuman beralkohol dan sambil mengigau, dan lapor ke Mapolsek Beduai, bahwa dirinya barusan dianiaya," ungkapnya.

Setelah anggota Mapolsek Beduai melakukan interogasi, petugas mencurigai tentang isi tas ransel yang dibawanya. Atas kecurigaan itu, anggota polisi lalu melakukan pengecekan, ternyata di dalam tas hitam tersebut berisi satu pucuk senpi laras pendek rakitan jenis revolver warna hitam berikut dua butir peluru tajam yang masih aktif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan peluru itu bertuliskan PIN 7.62 x 45 PHH, berdasarkan temuan itu, anggota kami langsung mengambil langkah langkah cepat dan langsung mengamankan tersangka Sum berikut barang buktinya, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suhadi.

Terhadap tersangka Sum dapat diancam Undang-undang Darurat No. 12/1951, pasal 1 ayat (1) yang bunyinya barang siapa tanpa hak menyimpan, memasukkan menggunakan, menyembunyikan, menguasai, memiliki senjata api atau bahan peledak atau amunisi tanpa hak, bisa dipidana dengan pidana kurungan selama 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, setelah mengamankan Sum, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengamankan barang bukti, mencatat Identitas saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu terjadi. Mencatat identitas tersangka, dan mengembangkan kasusnya, apakah ada korelasinya dengan kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Kabupaten Ketapang beberapa waktu yang lalu.

Terkait dengan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Suhadi mengimbau kepada warga masyarakat yang masih menyimpan senpi berikut amunisinya agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian terdekat, karena kalau menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum, tetapi apabila tertangkap tangan memiliki senpi, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement