REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pelaku yang melibatkan anak dalam prostitusi bisa didakwa dengan pasal berlapis. Menurutnya, prostitusi merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. Polri belum lama ini mengungkap prostitusi daring yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya.
"Kalau ini misalnya digunakan pasal berlapis menurut saya sudah memenuhi kualifikasi. Mudah-mudahan proses pembuktian di pengadilan bisa menunjukkan itu," ujar Khofifah dalam dialog Polri dengan tema Menguak Tabir Prostitusi Online Anak di Jakarta, Kamis (15/9).
Dia menjelaskan, pasal berlapis bisa dilihat dari kategori pelaku dan korban baik dari ketentuan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak maupun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurut Khofifah, kriteria pelaku sudah memenuhi unsur tersebut misalnya pelaku yaitu AR melakukan secara berkelompok dengan mucikari lainnya. AR juga pernah dihukum karena melakukan hal yang sama.
Selain itu, dari kategori korban, jumlahnya lebih dari satu, bahkan saat ini jumlah korban sudah mencapai 148 orang. Selain AR, Polri juga sudah menangkap dua mucikari lainnya sehari setelah penangkapan AR dan sehari lalu seorang mucikari lainnya yaitu F juga ditangkap. Hingga saat ini polisi juga terus melakukan pengembangan dan mendalami 148 korban tersebut.