Jumat 16 Sep 2016 09:12 WIB

Mantan Napi Ini Akui Bakar Masjid Fort Pierce

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Joseph Michael Schreiber (32 tahun) ditangkap karena tuduhan membakar Masjid Islamic Center Fort Pierce, Florida, Ahad malam (11/9)
Foto: Florida Department of Corrections via AP
Joseph Michael Schreiber (32 tahun) ditangkap karena tuduhan membakar Masjid Islamic Center Fort Pierce, Florida, Ahad malam (11/9)

REPUBLIKA.CO.ID, FORT PIERCE -- Mantan narapidana yang sempat mengunggah materi anti-Islam di internet mengaku membakar di sebuah masjid Orlando. Masjid tersebut menurutnya sesekali didatangi oleh pelaku penembakan klub malam gay di Orlando.

Detektif Kantor Sheriff St Lucie County menuliskannya dalam surat pernyataan pelaku setelah tertangkap pada Rabu. Joseph Michael Schreiber mengatakan pada detektif ia membakar Islamic Center of Fort Pierce pada Ahad saat peringatan tragedi 9/11.

Kebakaran ini juga bertepatan saat lebaran Idul Adha. Schreiber mengaku tidak berniat melukai siapa pun. Tidak ada korban luka dalam aksinya tersebut. Namun bagian belakang masjid terbakar dan menghitam.

Schreiber pernah ditahan karena mencuri. Polisi menahannya pada Rabu tanpa perlawanan. Ia didakwa dengan kejahatan tingkat dua melakukan pembakaran dengan alasan kebencian. Ia menghadapi tuntutan penjara maksimal 30 tahun.

Ia ditahan karena berisiko membahayakan masyarakat dan melarikan diri. Selain melakukan aksi diatas, pria 32 tahun itu juga sempat mengunggah materi anti-Islam di Facebook.

"Semua Islam adalah radikal, semua Muslim teroris dan penjahat. Jika Amerika benar-benar menginginkan perdamaian, keamanan dan kebahagiaan maka mereka harus menilai semua bentuk Islam adalah radikal," kata dia.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement