Jumat 16 Sep 2016 09:17 WIB

Portugal Larang Perokok Berada Dekat Sekolah dan RS

Ilustrasi rokok. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ilustrasi rokok. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, LISABON -- Portugal telah menyetujui peraturan baru yang melarang orang merokok di dekat sekolah dan rumah sakit, kata dewan menteri negeri tersebut pada Kamis (15/9).

Berdasarkan peraturan baru itu, merokok dilarang di tempat bermain anak-anak dan di berbagai daerah yang berada di dekat pintu dan jendela gedung pendidikan dan kesehatan mulai Januari tahun depan. Peraturan baru tersebut bertujuan melindungi warga terpapar sebagai perokok pasif dan bagi pencegahan serta pengendalian konsumsi rokok.

Menurut Direktorat Kesehatan Umum Portugal, sebanyak 12 ribu orang meninggal akibat mengonsumsi tembakau setiap tahun.

Portugal memberlakukan larangan mengenai merokok pada Januari 2008, namun semua peraturan lebih longgar dibandingkan dengan yang ada di negara lain Eropa.

Peraturan tersebut melarang daerah kurang dari 100 meter persegi digunakan perokok dan gedung umum dapat memiliki daerah untuk merokok seandainya ruangan itu memiliki saluran udara yang bagus. Tahun lalu, pemerintah membuat peraturan yang lebih ketat, dengan melarang orang merokok di semua gedung umum tertutup.

Peraturan tersebut baru akan diberlakukan pada 2020 sehingga ruang umum di tempat kerja yang memiliki ruang merokok dapat menerapkan peraturan baru itu. Negara tersebut belum lama ini juga memberlakukan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan tembakau menggunakan kemasan yang berisi peringatan berbentuk gambar. Pemerintah juga melarang kata-kata seperti "ringan", yang dikatakannya dapat menyesatkan.

Rokok dengan rasa aromatik dan rokok elektronik yang berisi nikotin juga akan dilarang paling lambat pada 2020.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement