Jumat 16 Sep 2016 13:46 WIB

Tujuh dari 16 Pelaku Pengeroyokan di Tambun Ditangkap

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pemuda 18 tahun warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pengeroyokan pada Ahad (4/9) silam sekitar pukul 02.40 dini hari. Korban dikeroyok oleh 16 orang pelaku di Jembatan 3 Kampung Jatimulya, Jalan Toyogiri Selatan RT 04/08 Desa Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kab Bekasi.

Korban bernama Muhamad Saipul Anwar (18 tahun), warga Kampung Toyogiri, Kel Jatimulya, Tambun Selatan. Tujuh pelaku pengeroyokan yang masih remaja tanggung itu ditangkap pada Kamis (15/9) pukul 19.30 malam.

"Pelaku diduga sekitar 16 orang, yang sudah diamankan sebanyak 7 orang," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, Jumat (16/9).

Ketujuh pelaku yang sudah ditangkap masing-masing bernama Ferdi (16 tahun), Diki (17 tahun), Imam (16 tahun), Anggi (21 tahun), Rudi (17 tahun), Luky (16 tahun), dan Yoga (17 tahun). Sebanyak 9 pelaku lain masih buron. Para remaja ini terlibat aksi tawuran, tepatnya di samping SMA Yapink Kalimalang Tambun Selatan, Kab Bekasi.

"Awal masalah adalah dendam lama. Anak remaja Kampung Jatimulya sebelum kejadian pernah dikeroyok oleh anak remaja Kampung Toyogiri sebelah seberang Kalimalang," tutur Endang Longla.

Selang waktu berlalu, sekelompok anak remaja Kampung Toyogiri yang sedang bermain ke daerah Kampung Jatimulya pada Ahad (4/9) pukul 02.40 WIB seketika langsung diserang atau dikeroyok oleh pemuda kampung. Nahasnya, Saipul Anwar yang saat itu bergerombol tertinggal oleh rombongannya dan terjatuh.

Ia pun menjadi bulan-bulanan sekelompok remaja yang sudah kehilangan nalar. Digunakanlah kesempatan itu oleh kelompok remaja Jatimulya untuk menyerang korban yang terjatuh hingga korban menderita luka sabetan benda tajam dan tumpul. Korban juga mengalami memar-memar akibat pengeroyokan tersebut.

Atas laporan kejadian tersebut, personil reserse Polsek Tambun melakukan penyelidikan selama sebelas hari. Pada Kamis (16/9) pukul 19.30 WIB sebanyak 7 dari 16 orang pelaku pengeroyokan ditangkap. Pelaku selebihnya masih dalam proses penyidikan dan pengejaran. Para pelaku terancam dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Agar para orang tua seharusnya sangat peduli dalam pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak kecolongan, kalau sudah larut malam ya dicari suruh pulang. Ini semua untuk keselamatan anak-anak kita," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement