Jumat 16 Sep 2016 16:28 WIB

Jaksa Agung Sindir TPF Polri Terkait Testimoni Freddy Budiman

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung, HM Prasetyo
Foto: setkab.go.id
Jaksa Agung, HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menyindir tim pencari fakta (TPF) Polri yang dibentuk untuk menyelidiki testimoni Freddy Budiman. Hal itu terkait hasil temuan bahwa ada dugaan modus tukar kepala yang dilakukan mendiang Freddy Budiman dan pemerasan terhadap terpidana mati narkoba bernama Teja alias Rudy.

Jaksa Agung merasa aneh dengan apa yang dilakukan oleh TPF Polri, karena seharusnya TPF tersebut menyelidiki ada atau tidaknya aliran dana dan penyelewengan yang dilakukan oknum Polri seperti yang disampaikan Freddy Budiman. Namun TPF Polri justru mengungkapkan adanya penyelewengan yang dilakukan oknum jaksa.

"Yang gatal di kepala, digaruknya di kaki. Sehingga akhirnya yang gatal enggak berhenti, bagian lain malah luka karena digaruk," katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (16/9).

Prasetyo mengaku sebelumnya Kejaksaan Agung tidak berniat untuk membentuk tim pencari fakta. Namun dengan diungkapnya temuan dari TPF Polri, Kejakgung mengambil sikap dengan membuat TPF tandingan untuk membuktikan kebenaran temuan tersebut.

"Kita tidak pernah merencanakan bentuk TPF, tapi karena ada fakta lain yang ditemukan, tentunya saya berpikir untuk bentuk tim yang sama supaya terbuka," ujarnya.

Meski begitu, Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan melaporkan balik Effendy Ghazali, anggota TPF Polri yang mengungkapkan temuan adanya oknum jaksa yang melakukan pemerasan.

"Saya belum berpikir lapor melapor, saya juga belum tahu informasi Effendy dari mana. Saya katakan mungkin dari pihak yang terlibat jaringan itu sendiri karena jaksa enggak mau diajak kompromi, kerja sama, nyatanya Tedja dihukum mati," jelasnya.

Meski demikian, kata dia, apabila hasil TPF Kejaksaan menemukan oknum jaksa tersebut benar melakukan tindakan pemerasan maka dirinya juga akan menindak tegas. "Kalau benar ada jaksa yang terlibat main-main dengan jaringan narkoba, saya akan tindak tegas. itu komitmen saya. Saya enggak main-main. Kalau salah, kita proses, kalau enggak, kita bela," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota TPF Effendy Ghazali mengungkapkan pihaknya belum menemukan bukti kuat keterlibatan pejabat Polri, TNI, dan BNN seperti yang dibeberkan dalam testimoni Freddy karena tiga alasan.

Namun TPF mendapat informasi yang sangat memprihatinkan terkait praktik tukar kepala yang diduga dilakukan oleh Freddy. Freddy merekayasa transaksi narkoba yang menjerat terpidana mati Teja dalam kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi.

Padahal Teja tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Dalam proses persidangan, Teja diduga diperas jaksa dan dimintai uang untuk memperingan tuntutan. Teja tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga tuntutan hukuman mati tidak diubah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement