Jumat 16 Sep 2016 17:17 WIB

Koalisi Masyarakat Somasi Luhut Pandjaitan karena Lanjutkan Proyek Reklamasi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (16/9). Koalisi mempertanyakan pernyataan Luhut terkait kelanjutan reklamasi Pulau G yang dinilai melanggar keputusan PTUN pada 31 Mei lalu.

Pernyataan somasi disampaikan perwakilan nelayan tradisional, mahasiswa, pegiat lingkungan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta. Pengacara Publik YLBHI, Wahyu Nandang Herawan, mengatakan, dasar penyampaian somasi adalah putusan PTUN Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.

"Sesuai putusan, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa tidak berlaku lagi," kata Nandang dalam konferensi pers, Jumat (16/9).

Berdasarkan putusan PTUN, lanjut dia, pernyataan Luhut soal rencana kelanjutan reklamasi pulau G sudah menyalahi aturan hukum. Pernyataan Luhut dianggap melanggar pasal 7 huruf K UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan dan kepastian hukum.

"Karena alasan itu, kami menuntut Menko Maritim mencabut pernyataan melaksanakan reklamasi Pulau G dan Pantai Utara Jakarta hingga ada keputusan pengadilan yang tetap (inkrah). Kami memberikan batasan waktu selama tiga hari kepada Bapak Luhut untuk mencabut pernyataan," kata Nandang.

Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan teguran kepada Luhut. Koalisi masyarakat juga berencana mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mendesak Luhut menghormati putusan PTUN.

Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat antara Menko Maritim Luhut Pandjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait reklamasi Pulau G. Luhut mengklaim keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah melalui pembahasan dengan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Akan tetapi, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Republika.co.id, Menteri Susi justru merekomendasikan pemberhentian pembangunan pulau buatan tersebut. Dokumen itu mengungkap, Menteri Susi pernah mengirimkan surat kepada Menko Maritim pada 22 Juli lalu.

Dalam surat bernomor B 398/MEN-KP/VII/2016 itu, Susi memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Grup) harus disetop. Di antaranya, pada area sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pipa gas bawah laut, dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke.

Di samping itu, tulis Susi, pada area Pulau G juga tumpang tindih dengan area dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr (Daerah Lingkungan Kerja)/DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) Pelabuhan Sunda Kelapa.

 

Tonton juga videonya: PPP Tolak Tegas Reklamasi 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement