Jumat 16 Sep 2016 17:17 WIB

Koalisi Masyarakat Somasi Luhut Pandjaitan karena Lanjutkan Proyek Reklamasi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (16/9). Koalisi mempertanyakan pernyataan Luhut terkait kelanjutan reklamasi Pulau G yang dinilai melanggar keputusan PTUN pada 31 Mei lalu.

Pernyataan somasi disampaikan perwakilan nelayan tradisional, mahasiswa, pegiat lingkungan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta. Pengacara Publik YLBHI, Wahyu Nandang Herawan, mengatakan, dasar penyampaian somasi adalah putusan PTUN Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.

"Sesuai putusan, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa tidak berlaku lagi," kata Nandang dalam konferensi pers, Jumat (16/9).

Berdasarkan putusan PTUN, lanjut dia, pernyataan Luhut soal rencana kelanjutan reklamasi pulau G sudah menyalahi aturan hukum. Pernyataan Luhut dianggap melanggar pasal 7 huruf K UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan dan kepastian hukum.