REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo memberikan sanksi terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan. Jokowi pun diminta mengambil jalan tengah atas polemik perbedaan pendapat perihal hasil kajian reklamasi Pulau G.
Perwakilan koalisi, Wahyu Nandang Herawan, mengatakan pihaknya meminta Presiden Jokowi segera memberikan teguran kepada Luhut jika yang bersangkutan tidak mencabut pernyataannya soal kelanjutan reklamasi Pulau G. "Kami meminta Presiden bersikap tegas dalam menyikapi pernyataan Menteri Luhut. Jika tidak dicabut dalam kurun waktu tiga kali 24 jam. Kami akan sampaikan tuntutan secara langsung kepada Presiden," ujar pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).
Menurut pihaknya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan permintaan masyarakat. Pertama, pernyataan Luhut dianggap melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT.
Putusan tanggal 31 Mei itu diketahui telah membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Menurut koalisi, sebelum ada putusan inkrah atas pengajuan banding, baik pemerintah maupun masyarakat harus mematuhi putusan PTUN. "Artinya, Luhut pun harus merujuk kepada keputusan PTUN yang mengamanatkan penghentian proses reklamasi. Jika tidak, dirinya melanggar hukum sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014," lanjut Nandang.
Pertimbangan kedua menyangkut soal kajian reklamasi yang tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik. Menteri Luhut sebelumnya menyatakan jika wacana melanjutkan reklamasi Pulau G telah melalui serangkaian kajian yang melibatkan berbagai pihak.
Baca juga, Sembilan 'Dosa' Luhut Saat Putuskan Melanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka kajian reklamasi sebelum masa Menteri Luhut dan kajian yang diinisisiasi Menteri Luhut. Mengapa seolah bertentangan dan ditutupi? Kami pun sudah melayangkan permintaan paparan kajian tetapi belum mendapat jawaban hingga kini, " ujar Nandang.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat antara Menko Maritim Luhut Pandjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait reklamasi Pulau G. Luhut sebelumnya mengklaim, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah melalui pembahasan dengan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akan tetapi, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Republika.co.id, Menteri Susi justru merekomendasikan pemberhentian pembangunan pulau buatan tersebut.