Jumat 16 Sep 2016 18:43 WIB

Pesan Fadli Zon untuk Presiden Jokowi Soal Arcandra

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo cermat terkait kasus Arcandra Tahar, yang diisukan akan dilantik kembali menjadi Menteri ESDM.

"Pikirkan secara matang meskipun itu hak prerogatif Presiden," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (16/9).

Fadli menilai kasus Arcandra masih menjadi kontroversi sehingga dirinya berharap Presiden tidak melalukan kesalahan kedua kali. Menurut dia, kesalahan pertama yang dilakukan Presiden adalah menyetujui pengangkatan Arcandra yang masih menjadi Warga Negara Asing.

"Ini menunjukkan kecerobohan dan ketidakcermatan dalam rekrutmen, ini kan persoalan elementer. Orang mau menjadi lurah harus dicek semuanya, masa menjadi menteri seperti itu," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menilai boleh saja Presiden "ngotot" mencalonkan seorang menjadi menteri namun harus dicek semuanya. Menurut dia, pengecekan itu seharusnya dilakukan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sehingga calon yang diinginkan Presiden sudah dipastikan "bersih".

"Di lingkaran Presiden harus cek dan ricek misalnya Sekretariat Kabinet. Mereka harus bilang bahwa orang tersebut masih WNA," katanya.

Fadli mengingatkan bahwa tiap Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sehingga tidak boleh ada diskriminasi, apalagi yang dilakukan pemerintah.

Menurut dia, perlakuan khusus yang diberikan pemerintah kepada Arcandra bisa menimbulkan jurisprudensi dan pembangkangan karena tiap warga memiliki kedudukan yang sama didepan hukum.

"Presiden seharusnya mengecek dan teliti dulu prestasinya. Karena soal paten, di sana (Amerika Serikat) biasa memiliki lima sampai 1.000 paten sehingga jangan terpukau kalau dikatakan memiliki lima paten," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement