Jumat 16 Sep 2016 18:54 WIB

Somasi Terbuka untuk Luhut Dibacakan di Gedung LBH Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan disomasi oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat karena memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Somasi terbuka tersebut dibacakan pada Jumat, di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Bantuan hukum Dompet Dhuafa, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Solidaritas Perempuan, BEM Universitas Indonesia dan BEM Seluruh Indonesia.

"Somasi terbuka ini kami lakukan karena tidak adanya itikad baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai aparat pemerintah dalam menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT," ujar Ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata.

Adapun putusan PTUN yang dikeluarkan pada 31 Mei 2016 tersebut menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tidak sah.

Selain itu, PTUN juga memutuskan bahwa proyek reklamasi Pulau G harus ditunda sampai adanya berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lainnya yang mencabutnya," tulis PTUN dalam putusannya.

Koalisi lembaga penentang reklamasi Teluk Jakarta pun mendesak Luhut Panjaitan agar menghormati putusan PTUN dan mencabut pernyataannya yang mengatakan reklamasi Pulau G tetap dilanjutkan.

"Kami menuntut Menko bidang Kemaritiman dalam jangka waktu 3x24 jam sejak surat peringatan ini diterima atau dibacakan wajib untuk menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan Reklamasi Pantai UItara Jakarta termasuk Reklamasi Pulau G sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bagus Tito Wibisono.

Kelompok penolak reklamasi Jakarta ini juga berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah tegas jika Luhut menolak mematuhi somasi yang juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Bagus menuturkan, jika tidak menuruti somasi, mereka akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi teguran kepada Luhut. Kemudian mereka juga mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk ikut campur memaksa Luhut menghormati putusan PTUN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement