REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan dokumen lingkungan pulai reklamasi di Pantai Utara Jakarta belum dipenuhi pengembang, meski Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan proyek tersebut dapat dilanjutkan.
Menurutnya satu syarat yang belum dipenuhi yakni usul tentang perubahan dokumen lingkungan. Siti menjelaskan dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengganti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelumnya yang telah dibatalkan saat proyek reklamasi dihentikan sementara.
Lalu, apa saja hal yang harus diubah dan menjadi muatan dalam dokumen lingkungan yang baru? Siti menjelaskan, pengembang harus menjelaskan hal teknis yang dilakukan untuk mengatasi dampak lingkungan, termasuk soal kajian lingkungan hidup strategis. Tak hanya itu, pengembang juga harus menjelaskan asal material uruk yang digunakan untuk membuat pulau buatan.
"Satu lagi yang menjadi bagian perubahan izin lingkungan itu dia harus mengintegrasikan perencanaan dari hasil reklamasi dengan sistem integrasi sosialnya. Jadi rencana peruntukannya untuk apa, bagaimana untuk nelayan, kluster peruntukannya untuk apa saja," jelasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/9).
Dia menyebut wajar jika pengembang perlu tambahan waktu untuk melengkapi sejumlah persyaratan tambahan tersebut. Siti memperkirakan, semua dokumen tersebut harusnya sudah dapat dilengkapi pengembang dalam waktu satu bulan.
"Saya masih minta Dirjen untuk mengecek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan saya satu bulan harusnya selesai," katanya.
Tonton juga videonya: PPP Tolak Tegas Reklamasi