Jumat 16 Sep 2016 19:52 WIB

Menteri LHK: Dokumen Lingkungan Pulau Reklamasi Belum Selesai

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Foto: Republika / Darmawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan dokumen lingkungan pulai reklamasi di Pantai Utara Jakarta belum dipenuhi pengembang, meski Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan proyek tersebut dapat dilanjutkan.

Menurutnya satu syarat yang belum dipenuhi yakni usul tentang perubahan dokumen lingkungan. Siti menjelaskan dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengganti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelumnya yang telah dibatalkan saat proyek reklamasi dihentikan sementara.

Lalu, apa saja hal yang harus diubah dan menjadi muatan dalam dokumen lingkungan yang baru? Siti menjelaskan, pengembang harus menjelaskan hal teknis yang dilakukan untuk mengatasi dampak lingkungan, termasuk soal kajian lingkungan hidup strategis. Tak hanya itu, pengembang juga harus menjelaskan asal material uruk yang digunakan untuk membuat pulau buatan.

"Satu lagi yang menjadi bagian perubahan izin lingkungan itu dia harus mengintegrasikan perencanaan dari hasil reklamasi dengan sistem integrasi sosialnya. Jadi rencana peruntukannya untuk apa, bagaimana untuk nelayan, kluster peruntukannya untuk apa saja," jelasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/9).