REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli digital forensik dari Polri, M Nuh menantang pengacara terdakwa dugaan pembunuhan racun sianida Jessica Kumala Wongso menguji rekaman Close Circuit Television (CCTV) atau kamera tersembunyi secara apple to apple (seimbang). Menurut M Nuh, ada analisa yang salah yang dilakukan ahli dari kuasa hukum Jessica.
"Karena ada analisa yang tidak benar dilakukan tim IT dari Otto Hasibuan (pengacara Jessica)," kata Nuh di Jakarta, Jumat (16/9).
Saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menyatakan, pengujian ulang secara apple to apple harus memenuhi tiga syarat. Syarat tersebut yakni menggunakan sumber daya, perangkat lunak (software), dan standar prosedur yang sama.
"Pengujian ulang dengan prinsip apple to apple, maka hasilnya akan sama," ujar Nuh.
Nuh menyebutkan, tim penasehat Jessica keberatan dilakukan pemeriksaan ulang secara apple to apple. Padahal, pihak terdakwa yang mengajukan konfrontasi dan uji ulang rekaman CCTV tersebut.
Pemeriksaan ulang kamera tersembunyi itu untuk mengetahui isi rekaman saat korban Wayan Mirna Salihin kolaps usai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Oliver Grand Indonesia Jakarta Pusat. Selain itu, Nuh mengungkapkan, kubu pengacara Otto Hasibuan juga keberatan usulan hakim untuk menggunakan resource CCTV yang sama dari DVR.
"Padahal dipersilakan gunakan software dan SOP milik ahli dari tim Otto," tutur Nuh.
Nuh menduga, penolakan Otto itu menunjukkan terdapat sesuatu yang disembunyikan dan tidak dibenarkan secara scientific. Nuh juga mengatakan, tim IT dari Otto terkait adanya ukuran yang tidak proposional pada jari telunjuk Jessica merupakan analisa yang tidak benar. Nuh beralasan, tim IT dari Otto mengambil rekaman pada tiga stasiun televisi yang telah mengalami perubahan sehingga terjadi kesalahan.