Sabtu 17 Sep 2016 06:51 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 99 Kilogram Ganja dan 174 Pil Ekstasi

Anggota polisi menggotong karung berisi ganja bagian dari 1,7 ton ganja kering yang disita dari bandar narkoba di Serang, Banten, Rabu (2/12).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Anggota polisi menggotong karung berisi ganja bagian dari 1,7 ton ganja kering yang disita dari bandar narkoba di Serang, Banten, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur, Bandarlampung mengamangkan ganja kering 99 kilogram yang dikirim dengan menggunakan jasa paket pos dari provinsi Aceh.

"Ada tiga kardus yang dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman paket pos," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menyebutkan, dalam tiga kardus tersebut berisi 99 kilogram daun ganja kering dan 174 butir pil ekstasi, seluruh narkoba tersebut diketahui milik Hadi Rismono (45) warga Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Terungkapnya pengiriman narkoba itu berkat laporan dari masyarakat dan juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Tanjungkarang Timur.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman daun ganja kering dari Aceh dalam jumlah besar, lalu dilakukan penyelidikan," kata dia.

Setelah beberapa lama menunggu di Kantor Pos dan Giro itu, akhirnya petugas menemukan tersangka Hadi pemilik paket saat mengambil barang menggunakan mobil sewaan.

Kendaraan tersebut diikuti petugas hingga ke Jalan Hayam Wuruk, Gg Bukit I, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Setelah berhenti, petugas pun langsung mendekati kendaraan tersebut, setelah diperiksa ternyata benar ditemukan daun ganja kering.

"Petugas saat ini masih melakukan pengembangan apakah tersangka masuk jaringan nasional atau tidak, sebab daun ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di Bandarlampung," kata dia pula.

Barang bukti yang diamankan yakni 174 butir pil ekstasi, 99 kilogram daun ganja kering, satu unit mobil, dan satu sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subpasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement