Sabtu 17 Sep 2016 21:16 WIB

OTT Irman Gusman Hasil dari Pengembangan Kasus Gula Tanpa SNI

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkap awal mula penangkapan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Menurutnya, KPK pada awalnya mengusut dugaan suap kepada jaksa di Kejati Sumbar Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

"Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT pagi tadi," lata Laode saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Xaveriandy berposisi sebagai tersangka yang perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

"Pengembangan kasus berhubungan dengan IG. Maka penetapan tersangkanya dipisah, satu OTT, satunya lagi berhubungan dengan aparat hukum," ucap Laode.

Xaveriandy beserta sangistri Memi menyuap Frizal untuk membantu mengurus perkara tersebut. Dalam upayanya memperjual belikan hukum, Frizal mendapat guyuran uamg sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy.

Dalam proses persidangan, Frizal juga bertindak seolah-olah penasihat hukum Xaveriandy. Misalnya, Frizal membuatkan eksepsi untuk Xaveriandy serta mengatur saksi-saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement