REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis akan mengeluarkan peraturan baru bagi seluruh warganya untuk tidak menggunakan gelas dan piring plastik. Peralatan makan plastik akan didaur ulang dan warga diharuskan memakai peralatan berbahan aman.
Peraturan yang akan berlaku mulai 2020 itu merupakan bagian dari program Transisi Energi untuk Penghijauan. Program ini bertujuan untuk memungkinkan Prancis memberikan kontribusi yang lebih efektif untuk mengatasi perubahan iklim.
Meski beberapa organisasi lingkungan mendukung peraturan tersebut, beberapa pihak menganggap hal itu melanggar aturan Uni Eropa dalam perdagangan bebas.
Pack2Go Eropa, sebuah perusahaan yang berbasis di Brussels, Belgia, mengatakan akan terus berjuang melawan hukum baru itu dan berharap tidak akan menyebar ke seluruh benua. Perusahaan ini mewakili produsen kemasan Eropa.
"Kami mendesak Komisi Eropa untuk mengambil tindakan hukum terhadap Prancis yang telah melanggar hukum Eropa," kata Sekjen Pack2go Eropa, Eamonn Bates.
Bates menuturkan tidak ada bahan aman yang bisa menguntungkan lingkungan. Menurutnya larangan itu justru akan membuat situasi lebih buruk. "Larangan ini dipahami oleh konsumen untuk membuang kemasan makanan di mana saja karena kemasan itu bisa terurai sendiri. Padahal itu omong kosong," kata dia.