REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, warga Ibu Kota yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tetap dapat mengikuti Pilkada 2017. Mereka akan mendapatkan surat keterangan.
"Bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik tidak apa-apa, nanti akan didata oleh KPU agar mendapatkan surat keterangan," kata Sumarno di Jakarta, Ahad (18/9).
Pasal 57 ayat 2 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyatakan Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan E-KTP. Namun, dalam Pilkada masyarakat masih bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"KPU memastikan bahwa semua warga Jakarta mendapatkan hak pilihnya. Nanti yang belum memiliki E-KTP akan kami minta klarifikasi dari Dinas Dukcapil bahwa yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu," kata Sumarno.
.