REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor gula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irman akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pihak DPD akan terlebih dahulu menunggu keterangan resmi tertulis dari KPK yang menyatakan ketuanya tengah berproses secara hukum.
"Ya kita kan mesti ada informasi resmi dari KPK dulu kepada kita tentang penetapan status tersangka itu, meskipun kita secara fisik sudah ketahui tapi untuk dokumen negaranya kan harus ada di kita," kata Wakil ketua DPD, Farouk Muhammad saat dihubungi Ahad (18/9).
Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut pihaknya segera berkirim surat kepada KPK. Hal ini untuk segera menentukan proses pergantian ketua DPD agar Irman bisa berkonsentrasi terhadap proses hukumnya, dan kelembagaan DPD tidak terganggu.
Sejauh ini, kata Farouk, ditangkapnya Irman tak mengganggu fungsi kelembagaan DPD.
"Nggak akan terganggu, selama ini kan juga kalau ketua berhalangan, ya wakil ketua yang gantikan. Lalu kita tetap kolektif kolegial juga," kata Farouk.
Ia juga meminta agar pandangan publik tidak berubah terhadap fungsi DPD lantaran ditangkapnya Irman. Meski diakuinya, hal itu akan sedikit berpengaruh kepada pandangan publik ke DPD, di tengah belum jelasnya fungsi DPD.
"Jelaslah, kita makanya prihatin, tak hanya prihatin ke Irman secara pribadi, tapi dampaknya kan tak bisa terhindarkan ke lembaga, publik melihat pada lembaga kita, kita harapkan publik tidak mengaitkan tindakan perseorangan ini dengan lembaga," kata dia.
Apalagi,kata dia, pemberian rekomendasi impor yang diduga dilakukan Irman ini tidak ada kaitannya dengan kewenangan lembaga DPD.
"Bukan kewenangannya (Irman), tapi ada kelengkapan kita di DPD itu ada di komite 2, sementara ini kita serahkan penanganan kepada KPK, tapi sekaligus kita minta profesionalisme dijunjung tinggi," kata senator asal Nusa Tenggara Barat tersebut.
Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yang tertangkap yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.