REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua penjual satwa liar dilindungi diringkus Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra. Keduanya ditangkap saat akan memperdagangkan sembilan ekor kukang.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, kedua pelaku diringkus di Patumbak, Deli Serdang, Sabtu (17/9) sore. Keduanya, yakni bapak dan anak berinisial P (54) dan BH (12).
"Mereka ditangkap tangan di simpang Pantai Kasan, Patumbak," kata Halasan, Ahad (18/9).
Halasan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai akan adanya transaksi penjualan kukang. Pihaknya bersama pihak terkait lain kemudian melakukan pengembangan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan.
"Penjual kukang tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motor membonceng anaknya yang membawa karung goni berisi sembilan ekor kukang," ujar Halasan.
Setelah ditangkap, Halasan mengatakan, keduanya langsung dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul di Mariendal. Bapak dan anak ini pun masih dalam pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga sekarang.
Halasan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menduga P merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa. Menurutnya, selama ini, perdagangan satwa liar dilindungi kerap terjadi antar provinsi. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat membuka jaringan-jaringan perdagangan satwa liar dilindungi lainnya dan mengurangi laju kepunahan satwa-satwa tersebut.
Dia pun mengklaim telah bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan instansi pemerintah lain untuk melakukan sosialisasi. "Kita akan lakukan pelepasliaran (kukang) di habitatnya nanti. Apalagi, di Sumut, populasinya sudah menurun karena banyak perburuan dan perdagangan satwa," kata dia.
Kepada petugas, P mengklaim baru dua kali menjual kukang. Dalam transaksi pertama, dia menjual dua ekor kukang dengan harga Rp 100.000/ekor. Pada transaksi kedua ini, dia ditangkap saat hendak menjual sembilan kukang.
"Kukang ini saya tangkap karena makan pisang di kebun pisang saya, dia sering di tanaman pisang pak," ujar P.
Sementara itu, Koordinator Forest and Wildlife Protection Unit Indra mengatakan, pihaknya telah lama mengawasi P. Dia pun menyebut pelaku merupakan pemain lama dalam bisnis perdagangan satwa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.