Ahad 18 Sep 2016 20:14 WIB

Dua Penjual Satwa Liar Ditangkap Saat Bawa Sembilan Ekor Kukang

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Kukang Jawa
Foto: wikipedia
Kukang Jawa

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua penjual satwa liar dilindungi diringkus Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra. Keduanya ditangkap saat akan memperdagangkan sembilan ekor kukang.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, kedua pelaku diringkus di Patumbak, Deli Serdang, Sabtu (17/9) sore. Keduanya, yakni bapak dan anak berinisial P (54) dan BH (12).

"Mereka ditangkap tangan di simpang Pantai Kasan, Patumbak," kata Halasan, Ahad (18/9).

Halasan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai akan adanya transaksi penjualan kukang. Pihaknya bersama pihak terkait lain kemudian melakukan pengembangan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan.