REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Migas dalam perjalanan. Targetnya pada akhir 2016 sudah diamandemen. Namun, jika revisi tersebut tidak selesai sesuai target, DPR meminta presiden menerbitkan peraturan pemerintah.
Sejauh ini, RUU Migas masih dalam pembahasan. Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan hal ini.
"Komisi VII membahas RUU Migas No. 22 tahun 2001. Sebanyak 10 fraksi sudah menyatakan pendapat mereka," kata wakil rakyat asal Nusa Tenggara Barat ini dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Jakarta, Ahad (18/9).
Draft amandemen mengarah pada perbaikan tata kelola migas. Namun jika melenceng dari target, ia meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau nggak selesai, sebaiknya pemerintah mengambil alih dengan mengakukan Peppu ke DPR," tutur Kurtubi.