REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) A Tonny Budiono memerintahkan seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan seperti yang terjadi pada kapal cepat Gili Cat II di perairan Padangbai, Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB), pafa Kamis (15/9) sekitar pukul 08.35 WITA lalu. Perintah tersebut ia tuangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi, tertanggal 16 September 2016.
"Saya memerintahkan agar seluruh Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal kecepatan tinggi melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal," ungkap Tonny dalam keterangan tertulisnya.
Tonny meminta pemilik atau operator atau nakhoda kapal melaporkan sejumlah hal seperti operasi pengisian bahan bakar yang apabila dilaksanakan di pelabuhan tersebut, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada rembesan atau tumpahan bahan bakar di sekitar tangki bahan bakar atau di ruangan tertutup yang terdapat diatas kapal.
"Apabila terjadi rembesan atau tumpahan bahan bakar, maka harus segera dibersihkan dan dipastikan ruangan telah terbebas dari uap/gas bahan bakar," lanjutnya.
Kemudian, apabila terdapat kebocoran uap/gas dari tangki bahan bakar atau rembesan atau tumpahan yang tidak dapat diatasi oleh awak kapal, lanjutnya, maka harus segera dilaporkan kepada Nakhoda kapal dan Syahbandar setempat untuk dilakukan perbaikan sebelum melanjutkan pelayaran atau keberangkatan kapal.
"Sedapat mungkin dilakukan peranginan dengan ventilasi alami (tanpa menggunakan tenaga listrik) yang dibuat sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kebocoran dan penguapan gas bahan bakar, dapat segera hilang terbawa angin," ungkapnya.
Ia menambahkan, sedapat mungkin tidak ada instalasi listrik, kabel dan sumber panas di area sekitar tangki bahan bakar. Namun apabila ada, harus dipastikan bahwa instalasi tersebut terisolasi dengan baik dan aman dari bahaya ledakan.
Selain itu ia menegaskan, tidak diperbolehkan menggunakan senter, lampu, telepon genggam, kamera dan alat elektronik lainnya yang tidak terlindung dari bahaya ledakan (explosive proof) di dalam ruangan tertutup dimana tangki bahan bakar berada, serta tidak diperbolehkan merokok di sekitar ventilasi atau area dekat tangki bahan bakar.
Ia meyakini, apabila semua persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh semua pihak dan ditegakan aturannya oleh UPT selaku Regulator maka kejadian seperti musibah kapal cepat Gili Cat II tidak akan terulang kembali.