Senin 19 Sep 2016 10:13 WIB

BK DPD Diminta Memberhentikan Irman Gusman Secara tidak Hormat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia  mendesak Badan Kehormatan (BK) DPD RI segera menggelar sidang pleno untuk memberhentikan secara tidak hormat Irman Gusman. Irman dipandang telah memperburuk citra DPD RI.

Irman diduga dengan sengaja memanfaatkan jabatannya selaku Ketua DPD RI untuk kepentingan persekongkolan jahat dengan pengusaha. Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah  mengatakan untuk  menjaga nama baik lembaga DPD RI, BK harus lebih progresif, tanggap dan tidak perlu berlama-lama menunggu  sikap legowo dari Irman untuk menyatakan kesediaan  mengundurkan diri.

Menurut dia, ini situasi kritis bagi DPD terutama bila dihadapkan dengan kepercayaan publik. Apalagi dengan posisi Irman selama ini selaku Ketua DPD RI. "Sedikit saja lengah menunda waktu untuk bersikap, maka publik bisa bepersepsi lain terhadap lembaga DPD tidak serius mendukung agenda pemberantasan korupsi," ujarnya, Senin (19/9).

Bisa jadi, lanjutnya, DPD malah dianggap melindungi ketuanya yang sudah berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam praktik suap.

Syamsuddin mengatakan Irman yang selama ini menjabat Ketua DPD, dianggap telah melakukan pelanggaran berat yakni melanggar sumpah jabatannya sendiri termasuk kode etik DPD RI. Irman bahkan dianggap telah merusak citra DPD yang selama ini oleh publik diharap bagian dari lembaga yang aktif mengkampanyekan pencegahan anti korupsi di daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement