REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPD RI segera menggelar sidang pleno untuk memberhentikan secara tidak hormat Irman Gusman. Irman dipandang telah memperburuk citra DPD RI.
Irman diduga dengan sengaja memanfaatkan jabatannya selaku Ketua DPD RI untuk kepentingan persekongkolan jahat dengan pengusaha. Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan untuk menjaga nama baik lembaga DPD RI, BK harus lebih progresif, tanggap dan tidak perlu berlama-lama menunggu sikap legowo dari Irman untuk menyatakan kesediaan mengundurkan diri.
Menurut dia, ini situasi kritis bagi DPD terutama bila dihadapkan dengan kepercayaan publik. Apalagi dengan posisi Irman selama ini selaku Ketua DPD RI. "Sedikit saja lengah menunda waktu untuk bersikap, maka publik bisa bepersepsi lain terhadap lembaga DPD tidak serius mendukung agenda pemberantasan korupsi," ujarnya, Senin (19/9).
Bisa jadi, lanjutnya, DPD malah dianggap melindungi ketuanya yang sudah berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam praktik suap.
Syamsuddin mengatakan Irman yang selama ini menjabat Ketua DPD, dianggap telah melakukan pelanggaran berat yakni melanggar sumpah jabatannya sendiri termasuk kode etik DPD RI. Irman bahkan dianggap telah merusak citra DPD yang selama ini oleh publik diharap bagian dari lembaga yang aktif mengkampanyekan pencegahan anti korupsi di daerah.