REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kopi sianida kembali digelar untuk yang ke-22 kalinya, Senin (19/9). Pengacara Jessica berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, belum ada kepastian apakah tiga saksi itu akan hadir semua dalam persidangan hari ini. "Tiga saksi, tapi belum konfirmasi hadir atau tidak," ujar Yudi di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB. Hal ini sesuai dengan permintaan Ketua Majelis Hakim Kisworo pada persidangan ke-21, Kamis (15/9), lalu. Saat itu, Hakim Kisworo meminta agar Jessica didatangkan tepat waktu, sehingga sidang tidak berlangsung hingga larut malam.
Dalam sidang ke-21 tersebut, majelis hakim juga telah mendengarkan pendapat ahli teknologi informasi dan digital forensik Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar dan ahli psikiater klinis RS Marzuki Mahdi Bogor, Irmansyah.
Dalam persidangan tersebut, Rismon menduga bahwa ada rekayasa pada video CCTV dari Kafe Olivier yang ditayangkan pada persidangan. Ia juga menduga tindakan Jessica menggaruk tangan dalam rekaman CCTV telah melalui proses tempering atau mencerahkan pixel pada video berdasarkan analisa frame by frame yang ia lakukan.
Kendati demikian, pendapat Rismon dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan metode analisis yang dilakukan. Sebab, Rismon hanya menganalisis video rekaman CCTV yang ditayangkan televisi dan Youtube.
Sementara, saksi kedua Irmansyah mengatakan bahwa kecil kemungkinan Jessica melakukan pembunuhan jika hanya karena sakit hati setelah dinasihati Mirna. Jika Jessica memiliki masalah dengan pacarnya, maka hal yang umumnya dilakukan orang adalah menyakiti diri sendiri, bukan orang lain.