Senin 19 Sep 2016 11:36 WIB

HNW: KPK Terkesan Lembek Tangani Kasus Besar

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, masalah korupsi yang menjerat Irman Gusman dengan DPD itu dua masalah yang berbeda. Politikus PKS itu bahkan menegaskan kasus korupsi yang nilainya miliaran rupiah seperti kasus Sumber Waras, Suap Reklamasi, Pembelian Tanah di Cengkareng, Century, dan BLBI, tak optimal penegakan hukumnya.

"KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar. KPK bahkan mengatakan kasus BLBI sudah tutup buku," kata dia saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo, Jawa Timur, Senin (19/9).

Sebagai pimpinan MPR, dirinya memandang secara konstitusi bahwa DPD masih ada. Menurutnya, semua pimpinan lembaga negara dan eksekutif hampir semua pernah punya masalah. "Ada kepala daerah ditangkap KPK, ada Ketua MK ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK pun juga punya masalah hukum," kata Hidayat.

Oleh karena itu, Hidayat menilai, jika ada oknum pejabat bersalah dalam kasus tertentu kemuian lembaganya diminta bubar, maka itu keliru. Ia menegaskan, kalau ada masalah hukum, maka harus ditegakkan dengan jelas, bukan karena kriminalisasi atau fitnah. Menurutnya, penting bagi KPK untuk serius memberantas korupsi. Dirinya juga setuju penangkapan yang bernilai Rp100 juta itu diusut tuntas.

Sehingga, hal dianggap tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi yang kecil iya, yang besar juga iya," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement