Senin 19 Sep 2016 12:36 WIB

DPD Diminta tak Gegabah Putuskan Nasib Irman

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida meminta DPD tak gegabah dalam mengambil keputusan terkait nasib Irman Gusman. Ia berharap agar Ketua DPD itu tak lantas diberhentikan dari posisinya setelah penangkapan oleh KPK karena diduga terlibat penyuapan.

Menurutnya, DPD tak bijak jika langsung memberhentikan Irman sebagai ketua. Jika hal itu dilakukan, justru akan memperlihatkan adanya upaya sebagian pihak untuk menyingkirkan Irman dari kursinya.

"Itu akan terlihat bahwa sebetulnya DPD ada yang 'bermain' di dalam," kata dia di komplek parlemen, Jakarta, Senin (19/9).

Menurutnya, dua wakil yang ada bisa bergantian memimpin jalannya lembaga perwakilan daerah ini. "Biar vakum jadi ketua, kepemimpinan DPD kan kolektif," ujar dia.

La Ode menyesalkan tertangkapnya Irman oleh KPK. Penangkapan ini, diakui atau tidak, telah mencoreng muka lembaga. Ia menilai, kasus yang menjerat Irman sebenarnya tak ada kaitan dengan kewenangan DPD. Ia menduga hal ini terkait oknum yang memanfaatkan lembaga.

Hari ini, Badan Kehormatan (BK) DPD akan rapat untuk menentukan nasib Irman pascatertangkap KPK. Irman ditangkap di rumah dinasnya pada Sabtu (17/9) dini hari bersama orang yang diduga menyuapnya. KPK membawa uang Rp 100 juta sebagai barang bukti.

Uang ini diduga terkait pengurusan kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat. Pasangan suami istri XSS dan MMI telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement