REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa, memastikan akan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Pemberhentian tersebut diambil setelah Irman ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Pemberhentian tersebut, lanjut AM Fatwa, diambil berdasarkan tata tertib yang berlaku di DPD RI. Di mana, anggota DPD yang terbukti melanggar kode etik akan diberhentikan dari jabatannya. Sementara, seseorang yang terbukti melanggar hukum, sudah bisa dipastikan melanggar etik.
"Iya (sudah dipastikan BK akan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya. Ini perintah Tatib (tata tertib)," kata AM Fatwa di ruang kerjanya, Senin (19/9).
AM Fatwa menerangkan, untuk memberhentikan Irman Gusman dari keanggotaannya di DPD harus menunggunya berstatus sebagai terdakwa terlebih dahulu. Tetapi, untuk memberhentikan dari jabatannya, status tersangka sudah cukup untuk mengambil keputusan.
"Soal etik itu tidak menunggu soal pidana. Kalau keanggotaan itu menunggu status terdakwa," terang AM Fatwa.
AM Fatwa melanjutkan, keputusan yang diambil Badan Kehormatan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya merupakan salah satu langkah menjalankan tata tertib yang ada. Hasilnya akan dilaporkan di sidang paripurna, di mana keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Dilaporkan saja (hasilnya) ke paripurna. Tapi ini final dan mengikat," terang AM Fatwa.
Soal kemungkinan adanya perbedaan pendapat, AM Fatwa menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Akan tetapi, keputusan tersebut tetap harus diambil BK sebagai fungsinya menjalankan tata tertib. "Biarkan saja orang biasa berbeda pendapat," kata AM Fatwa.