Senin 19 Sep 2016 13:24 WIB

Tersangka Kasus 177 Calhaj WNI Paspor Filipina Jadi Sembilan Orang

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Calon haji korban penipuan melalui jalur Filipina berada di Common Use Lounge saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon haji korban penipuan melalui jalur Filipina berada di Common Use Lounge saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri kembali menetapkan tersangka kasus 177 calon haji WNI berpaspor Filipina. Tersangka kini berjumlah sembilan orang dari sebelumnya hanya delapan orang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto mengatakan tersangka baru itu merupakan istri dari salah satu dari tujuh orang tersangka agen Travel sebelumnya.

"Saat ini tersangka sudah ada sembilan orang," ujar Agus saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (19/9).

Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial AS, BDMW, HMT, MNA, MT, F alias A, dan ZAP. Namun Agus enggan membocorkan tersangka yang dibantu istrinya untuk melakukan tindakan ilegal tersebut. 

"Jadi ada dari tujuh orang itu suami istri," jelas Agus.

Agus mengaku sebelumnya agak sangsi untuk menetapkan wanita tersebut menjadi tersangka. Namun berdasarkan hasil penyidikan ternyata istri tersebut juga memiliki peran membantu suaminya.

"Kemarin kita agak sangsi masak suami istri mau dimasukin, (namun) karena perannya sama, si istri jadi perantara dan suami juga perantara sehingga keputusannya enggak bisa dilepas," jelas Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement