Senin 19 Sep 2016 14:33 WIB

Kak Seto Minta Daerah Bentuk Satgas Perlindungan Anak di RT

Rep: Riga Iman/ Red: Ilham
Seto Mulyadi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong semua daerah untuk membentuk satgas perlindungan anak di tingkat RT/RW. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak di daerah.

"Penanganan kekerasan anak tidak hanya mengandalkan pemerintah, melainkan masyarakat,’’ ujar Ketua LPAI Seto Mulyadi atau sering disapa Kak Seto seusai mengisi acara parent gathering di GOR Merdeka, Kota Sukabumi, Selasa (19/9).

Pengurus RT/RW bisa dilibatkan dalam melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak ke polisi. Nantinya, kata Seto, di dalam kepengurusan RT tidak hanya dibentuk seksi kebersihan dan keamanan melainkan ada seksi perlindungan anak. Sehingga ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak bisa segera ditangani dengan cepat.

Seto menerangkan, satgas perlindungan anak ini harus menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian. Hal ini dilakukan agar proses penanganan kekerasan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kata Seto, saat ini di Indonesia baru ada empat daerah yang telah melaporkan terbentuknya satgas perlindungan anak hinga di tingkat RT/RW.

Keempat daerah tersebut adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara. Seto menerangkan, idealnya semua kota/kabupaten membentuk satgas perlindungan anak di tingkat RT//RW. "Ke depan, kami dorong Kota Sukabumi juga membentuk satgas di RT,’’ kata dia.

Selama ini, ungkap Seto, kasus kekerasan terhadap anak seperti fenomena gunung es. Pasalnya, banyak kasus yang selama ini tidak terungkap. Salah satunya disebabkan kasus kekerasan seksual kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat dan dibiarkan karena aib.

Namun, saat ini mulai banyak kasus yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak. Kondisi tersebut dikarenakan mulai meningkatknya kesadaran masyarakat dan peran media yang berani mengungkapkan kekerasan anak. Di sisi lain, warga yang mengetahui adanya kasus kekerasan memang diharuskan melaporkan kejadian tersebut, kalau tidak diancam pidana lima tahun penjara.

Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, pemkot berupaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak. "Salah satunya dengan menggiatkan penambahan wawasan mengenai perlindungan anak kepada orang tua dan guru di sekolah,’’ kata dia.

Diakui Muraz, langkah perlindungan anak saat ini mendapatkan tantangan cukup berat. Khususnya terkait pengaruh tontonan negatif di media televisi dan gadget.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement