REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa Farizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Farizal diduga menerima suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat.
"Kalau sudah ada penyimpangan yang terjadi, kita wajibkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kita baru panggil, belum diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono, Senin (19/9).
Kejaksaan akan melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja jaksa tersebut. Karena itu, pihaknya juga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar sebagai atasan yang bersangkutan.
"Tugas Jamwas adalah mengklarifikasi melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang kena ranjau-ranjau pelanggaran hukum. Itu akan kita lakukan pemeriksaan," katanya menegaskan.
Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton. Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp 365 juta kepada Jaksa Farizal.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyuapan tersebut diduga untuk membantu perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi Xaveriandy Susanto. Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.
Dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. Terungkapnya kasus itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta.